The Application of Mediation in Dispute Resolution in Banjaragung Village

Authors

  • Nurul Wahyuni Universitas Pamulang
  • Awaludin Pamulang University
  • Bela Laseba Pamulang University

DOI:

https://doi.org/10.55927/mudima.v6i9.124

Keywords:

Legal Education, Principle of Good Faith, Contracts

Abstract

Mediation is a non-litigation dispute resolution mechanism that plays a strategic role in fostering peace, efficiency, and justice within the community. In Banjaragung Village, disputes among residents often arise from conflicting interests and a limited understanding of the law. Such situations risk escalating into serious conflicts if not managed through appropriate resolution methods. This study focuses on optimizing mediation as an effective resolution tool by examining obstacles, areas for potential development, and strategies for implementing mediation grounded in local wisdom. Employing a socio-legal approach, the research aims to strengthen the roles of community leaders, village officials, and customary institutions as mediators, while also raising residents' awareness regarding the importance of mediation. Ultimately, the goal is to establish a dispute resolution system that is not only simple, swift, and cost-effective but also capable of reinforcing social harmony and peace in Banjaragung Village

References

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Mardani, Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Kencana, 2020.

Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana, 2016.

Rachmadi Usman, Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

W. J. S. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.

Suteki & Galang Taufani, Desain Hukum di Ruang Sosial, Yogyakarta: Thafa Media, 2018.

Atmasasmita, Romli, Teori Hukum Integratif, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Muladi & Barda Nawawi Arief, Teori dan Kebijakan Pidana Restoratif Justice, Bandung: Alumni, 2011.

Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 2007.

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa, 2009.

Dian Maris Rahmah, “Optimalisasi Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi di Pengadilan,” Jurnal Bina Mulia Hukum, Universitas Padjadjaran, Vol. 6 No. 2, 2020.

Nanci Yosepin Simbolon, “Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” Jurnal Rectum, Universitas Darma Agung, Vol. 3 No. 2, 2021.

Puspitasari Gustami & Devi Siti Hamzah Marpaung, “Perbandingan Proses Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi di Pengadilan dan di Luar Pengadilan di Indonesia,” Jurnal Hukum Lex Generalis, Rewang Rencang, Vol. 3 No. 5, 2022.

Septian Eka Putra & Meria Utama, “Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 (Studi Kasus Pengadilan Negeri Palembang),” Jurnal Lex Sumatera, Universitas Sriwijaya, Vol. 2 No. 3, 2021.

Sri Mamudji, “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan,” Jurnal Hukum Online, 2019.

Sri Wahyuni, “Mediasi dalam Perspektif Hukum Adat sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa di Masyarakat,” Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran, Vol. 5 No. 1, 2022.

Ulil Albab Institute, “Peran Mediasi dalam Kerangka Pengembangan Hukum di Indonesia,” Jurnal Cendekia Keadilan Indonesia, Vol. 2 No. 1, 2023.

Siti Nur Umariyah Febriyanti & Widya Kusuma Ningasih, “Alternatif Penyelesaian Sengketa, Mediasi, dan Pengadilan,” Jurnal ADIL: Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan, Universitas YARSI, Vol. 12 No. 2, 2023.

Rizal, Muhammad, “Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 di Pengadilan Negeri Medan,” Jurnal Kenotariatan Universitas Sumatera Utara, Vol. 5 No. 1, 2021.

Slamet Suhartono, “Penyelesaian Sengketa Sosial melalui Pendekatan Mediasi Berbasis Masyarakat,” Jurnal Yustisia, Universitas Sebelas Maret, Vol. 10 No. 1, 2021.

Eka Rahmawati & R. Yuliyanto, “Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Sosial di Tingkat Desa,” Jurnal RechtsVinding BPHN, Vol. 9 No. 2, 2020.

Koesnadi Hardjasoemantri, “Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan dalam Perspektif Administrasi Publik,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 25 No. 3, 2018.

Lilis Mulyani, “Mediasi Sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 14 No. 2, 2020.

Asri Rahmawati, “Optimalisasi Peran Tokoh Adat dalam Penyelesaian Sengketa Sosial di Desa,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Universitas Indonesia, Vol. 51 No. 4, 2021.

Taufik Hidayat, “Rekonstruksi Budaya Hukum Masyarakat Desa dalam Penyelesaian Sengketa Secara Damai,” Jurnal Rechtidee, Universitas Islam Indonesia, Vol. 17 No. 2, 2022.

Agus Pramono, “Restorative Justice dan Mediasi sebagai Upaya Pemulihan Sosial,” Jurnal Justisia Et Pax, Universitas Katolik Parahyangan, Vol. 39 No. 1, 2023.

Muhammad Arifin, “Mediasi dalam Perspektif Kearifan Lokal di Indonesia,” Jurnal Lex Scientia Law Review, Universitas Jambi, Vol. 5 No. 2, 2022.

Erna Dewi, “Efektivitas Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Masyarakat,” Jurnal RechtsVinding, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN),Vol.8 No.3, 2020.

Published

2026-09-15